PALU, KAIDAH.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa, 24 Mei 2022, menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan laporan hasil koordinasi dan komunikasi dalam dan luar daerah selama reses pada masa Persidangan II Tahun III. Hasil tersebut, nantinya diserahkan kepada pihak eksekutif dalam bentuk keputusan dewan.

“Keputusan dewan itu akan disusun maka perlu dibentuk panitia khusus (Pansus) yang beranggotakan seluruh fraksi untuk menyusun rancanan keputusannya,” kata Ketua DPRD Sulteng.

Dalam Rapat Peripurna DPRD Sulteng itu, juga menghasilkan keputusan pembentukan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPRD Sulteng, laporan kerja pansus sekaligus pembubaran pansus sebelumnya dan pembentukan pansus baru.

Berikut Pansus DPRD Sulteng yang dibubarkan dan yang dibentuk:

  1. Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah dan akan diubah menjadi Pansus Reinventarisasi Asset.
  2. Pansus Pengawasan Covid-19 yang dibentuk sejak 10 Februari 2021 dibubarkan.
  3. Pembentukan Pansus Pengawasan Pascabencana untuk menanggapi aspirasi masyarakat yang banyak mengeluhkan fasilitas rekonstruksi bencana dan kondisi hunian sementara (HUNTARA) dan Hunian tetap (HUNTAP) yang masih terbengkalai seperti di area taman kota dan daerah lainnya.
  4. Pembentukan Pansus Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang baru saja diserahkan kepada Pemerinah Provinsi Sulteng bersama DPRD Sulteng.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 72 Ayat (1) dan (2) huruf b Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2021 menyatakan, bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK dalam Rapat Pansus yang dibentuk berdasarkan Rekomendasi Banmus dengan ketentuan terdapat laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Dalam laporan LHP BPK ditemukan permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain kelemahan penetapan pajak air permukaan dan peraturan gubernur yang belum disesuaikan dengan ketentuan terbaru, adanya kesalahan penganggaran atas belanja daerah, kelemahan pengelolaan barang milik daerah serta pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum memiliki kebijakan yang memadai dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

Sedangkan anggota Pansus yang dibentuk terdiri dari:

  1. Fraksi Gerindra, Abdul Karim Aljufri dan Faisal Alatas
  2. Fraksi Nasdem, Ibrahim A. Hafid, Imam Kurniawan Lahay dan Hasan Patongai.
  3. Fraksi Golkar, Ridwan Yalidjama, Nasser Djibran dan Enos Pasaua
  4. Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Slamet dan Elisa Bunga Allo
  5. Fraksi Demokrat Marlelah
  6. Fraksi PKB, Kaharuddin
  7. Fraksi PKS, Fatimah H. Moh. Amin Lasawedi
  8. Fraksi Amanat Rakyat, Sitti Halima Ladoali. (*)

Berita ini diterbitkan atas kerja sama Fraksi Gerindra, DPRD Sulteng dan kaidah.id melalui Rubrik Parlementaria