JAKARTA, KAIDAH.ID – Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menjadi pioner dan penggagas pertama ide menyatukan persepsi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa di Tanah Air.
Pernyataan itu menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulteng, Abdul Karim Aljufri, disampaikan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri saat konsultasi tentang dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilakukan oleh Tim DPRD Sulteng yang dipimpin langsung Ketua DPRD Nilam Sari Lawira, Rabu, 25 Mei 2022.
Dua Raperda yang dimaksud, kata Abdul Karim, adalah Raperda Tentang Tata Cara Pembinaan dan Penyelenggara Pemerintahan Desa dikonsultasikan ke Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kemendagri RI dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dikonsultasikan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI.
“Iya Ketua DPRD Sulteng, Ibu Nilam Sari Lawira yang memimpin langung konsultasi itu,” kata Ketua Fraksi Gerindra, Abdul Karim Aljufri kepada kaidah.id, Kamis, 26 Mei 2022 petang.
Menurutnya, dalam konsultasi dua Raperda tersebut, pimpinan DPRD memimpin langsung konsultasi itu, dinilai sangat dekat dengan isu kekinian yang terjadi di tingkat desa. Misalnya, ada banyak kades yang dipidana karena pemahaman terhadap regulasi yang belum memadai.
“Sedangkan penyelenggaraan administrasi kependudukan menjadi poin utama dalam setiap langkah kebijakan, karena desa menjadi pionir utamanya,” kata Abdul Karim Aljufri.
Saat ini, kata Sekretaris Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Tengah itu, dua raperda tersebut sudah memasuki pembahasan akhir ini.
“Alhamdulillah, sambutan dan apresiasi dari dua kementerian tersebut sangat baik. Bahkan DPRD Sulteng dinilai menjadi pionir dan penggagas pertama dalam upaya menyatukan presepsi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa,” jelas Abdul Karim Aljufri.
Lantaran itu, kata dia, pihak Kemendagri menyatakan agar DPRD Sulteng segera melakukan pengesahan terhadap dua raperda tersebut.
“Jangan ada keraguan. Segera sahkan dua raperda tersebut,” kata Abdul Karim Aljufri mengutip Dirjen Pemerintahan Desa Dalam Negeri, Yushartoyungo.
Walau begitu, tambahnya, ada beberapa hal yang perlu penyempurnaan misalnya ruang lingkup, perlu ada pembatasan, karena ada fenomena saat ini, mantan camat ada yang ingin jadi Kades, serta beberapa hal teknis lainnya yang akan disampaikan secara tertulis.
Demikian pula penjelasan Ditjend Otda, bahwa argumen dan alasan pembuatan raperda ini jelas. Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Afery Syamsidar Fudail menyatakan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki tugas antara lain merumuskan kebijakan lebih teknis tugas dan fungsi Kemendagri.
Selain itu kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Pemerintahan, pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan. Amanatnya ada, sehingga ada dinas pemerintahan desa (PMD). Amanat pengawasan tersebut lanjut Aferi, dasarnya pemda dalam hal ini DPRD dapat membuat peraturan yang lebih operasional ditingkat provinsi.
Namun demikian, ada beberapa catatanantara lain soal ruang lingkup, harus ada pengaturan peran pemerintah kabupaten (Pemkab) secara teknis, kelembagaan, keuangan, personil dan Peraturan Desa yang dikeluarkan desa. (*)
Tinggalkan Balasan