SIGI, KAIDAH.ID – Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Alimuddin Paada, Rabu, 30 Maret 2022 di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019, Tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan di Kabupaten Sigi.

“Perda Nomor 8 Tahun 2019 sangat penting untuk diketahui masyarakat, karena menyangkut kepentingan masyarakat,” katanya.

Dia mengatakan, karena Kabupaten Sigi menjadi satu di antara wilayah di Sulteng rawan bencana, khususnya banjir dan longsor, maka diperlukan adanya Perda yang mengatur tentang pengelolaan hutan, yang bertujuan mengatur tata kelola hutan secara baik, yang dapat mengurangi risiki bencana.

“Jangan menebang di lahan–lahan miring atau di lahan konservasi,” ujar anggota DPRD Sulteng dari Fraksi Gerindra ini.

Lahan konservasi di Sulteng, kata dia, mencapai 35 persen sehingga masyarakat diharapakan tidak menebang pohon sesuka hati tanpa memikirkan dampaknya.

“Penebangan itu akan berdampak pada lingkungan seperti terjadinya erosi yang akhirnya mengakibatkan tanah longsor dan banjir,” jelasnya. (*)

Berita ini diterbitkan atas kerja sama Fraksi Gerindra, DPRD Sulteng dan kaidah.id di Rubrik Parlementaria