PALU, KAIDAH.ID – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Kerja bersama OPD, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejujuran (SMK), dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat yang berlangsung pada Senin, Senin, 4 April 2022 itu dipimpin Ketua Pansus II DPRD Provinsi Sulteng, Yus Mangun, dan dihadiri anggota Pansus lainnya Alimudin Pa’ada, Huisman Brant Toripalu, Moh. Nur Dg.Rahmatu, Sonny Tandra, Zainal Abidin Ishak, Wiwik Jumatul Rofi’ah, dan Winiar Hidayat Lamakarate.
Sedangkan OPD yang hadir, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulteng, Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, serta Tim Ahli Perancangan Perundang-undangan.
Yus Mangun berharap, dua Raperda yang sedang digodok saat ini bisa segera rampung dan sempurna, karena hingga aaat ini kedua Raperda tersebut masih tarik menarik dalam penentuan draftnya, apakah nantinya akan terbentuk dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Berdasarkan hasil keputusan dari rapat kerja tersebut, ketua dan anggota Pansus II DPRD Provinsi Sulteng bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan seera Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, akan berkosultasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. (*)
Berita ini diterbitkan atas kerja sama Fraksi Gerindra, DPRD Sulteng dan kaidah.id pada Rubrik Parlementaria
Tinggalkan Balasan