JOGJAKARTA, KAIDAH.ID – Meski telah berstatus tersangka dan menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi Mardani Maming masih tetap sebagai Bendahara Umum PBNU.
“Masih bendahara umum,” tegas Ketua Umum PBNU, KH Yahya Staquf — Gus Yahya— kepada wartawan di Kaliurang, Jogjakarta, Selasa, 26 Juli 2022.
Menurut Gus Yahya, status Mardani Maming masih tetap sebagai Bendahara Umum PBNU sampai adanya hasil pengadilan nantinya.
“Statusnya di PBNU, kita tunggu hasil pengadilannya,” ujar Gus Yahya.
Menurut Gus Yahya, PBNU akan menghormati segala proses hukum yang berlaku dan meyakini Mardani Maming akan segera menyerahkan diri.
“Saya yakin dia akan menyerahkan diri,” tegas Gus Yahya.
Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan semasa menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. KPK juga hendak menjemput paksa Mardani Maming di sebuah apartemennya di Jakarta, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat, sampai KPK menetapkannya sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mardani Maming juga mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh kPK. Namun pada Rabu, 27 Juli 2022, Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan tersebut, karena dianggap prematur dan tidak berdasar. (*)
Tinggalkan Balasan