JAKARTA, KAIDAH.ID – Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani Maming akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani yang juga kader PDI Perjuangan itu ditahan dalam dugaan kasus suap izin usaha pertambangan saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan periode 2010-2018.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, untuk proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Mardani Maming.

“Mardani ditahan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini, 28 Juli 2022, hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” kata Alexander Marwata.

Mardani Maming menjalani proses hukum di KPK, lantaran diduga telah menerima uang sebanyak Rp105 miliar untuk penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam rentang waktu 2014-2021.

Kasus yang menjerat Mardani Maming ini mulai diusut KPK setelah resmi menerima laporan masyarakat pada Februari 2022 lalu.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak. Di antaranya pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, pihak PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

KPK juga menganalisis sejumlah dokumen dan menemukan lebih dari dua alat bukti sehingga menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan pada Juni 2022, dan menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka.

KPK dalam penyelidikannya, menemukan fakta dugaan pelimpahan IUP operasi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN yang dilakukan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu. Apa yang dilakukannya itu, dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batu bara, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.

Politikus PDIP itu disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)