PALU, KAIDAH.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng Tentang Retribusi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sulteng.
Penetapan Raperda terkait retribusi TKA itu, dilakukan dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan kinerja Pansus, penandatanganan persetujuan antara Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng dengan DPRD Provinsi Sulteng, serta pendapat atau tanggapan Gubernur Provinsi Sulteng yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa, 7 Juni 2022.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira, dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng M. Arus Abdul Karim, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng Muharram Nurdin, serta dihadiri Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Rudi Dewanto yang mewakili Gubernur Sulteng, serta Anggota DPRD Sulteng.
Hadir juga Sekretaris Dewan (Sekwan) Sitti Rachmi Amir Singidi dampingi para pejabat Sekretariat DPRD Sulteng.
Ketua DPRD Sulteng yang memimpin paripurna memberikan kesempatan kepada anggota Pansus untuk menyampaikan laporan hasil kerja Pansus terkait Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Sekretaris Pansus DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, menyampaikan, banyak perusahaan di Sulteng yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam lintas daerah kabupaten/kota, namun belum diatur dalam peraturan retribusi penggunaan TKA itu, sehingga terjadi kekosongan hukum dalam pemungutan tarif retribusi.
Adapun yang dimaksud dengan Retribusi Daerah yang termaktub dalam Pasal (2) adalah suatu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Berdasarkan pasal (8) bahwa struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa, dan besaran tarif retribusi yang dipungut setiap tahun sekali sebesar 100 Dolar Amerika Serikat per bulan untuk setiap Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Dan itu berlaku pada saat diterbitkannya SKRD dan harus dibayarkan di depan,” ujarnya.
Sementara pada pasal (12) bahwa penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai validasi pembayaran DKPTKA, Pembinaan, Pengawasan di Lapangan, Penegakan Hukum, Penatausahaan, biaya dampak negatif dari retribusi perpanjangan dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga diatur dalam peraturan gubernur.
Sementara Gubernur Sulteng diwakili Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi menjelaskan, dengan berlakunya Undang–Undang Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah menata pengaturan terbaru terhadap seluruh pungutan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah.
Itu telah yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang salah satu objek retribusi perizinan tertentu yang dilakukan penataan pengaturan adalah pemberian izin tertentu kepada pribadi atau badan yang menjadi kewenangan daerah yang berdasarkan UU Nomor 01 Tahun 2022 yang dikenal dengan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Retribusi Penggunaan TKA ini, merupakan dana kompensasi penggunaan TKA atas pengesahan Rencana Penggunaan TKA perpanjangan sesuai lokasi kerja TKA. (*)
Advertorial ini diterbitkan atas kerja sama DPRD Sulteng dan kaidah.id di rubrik Parlementaria
Tinggalkan Balasan