PALU, KAIDAH.ID – Hasil kerja Tim investigasi yang dibentuk untuk menelusuri dugaan jual beli jabatan pada pelantikan 361 pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), 28 April 2022 lalu, belum menuai titik terang.
Ada investigasi internal yang menyorot terhadap dugaan jual beli jabatan, di antaranya tim investigasi yang telah dibentuk langsung oleh gubernur Sulawesi Tengah, terdiri dari Inspektorat Provinsi, Sekretaris Daerah Provinsi dan pejabat yang berwenang.
Sementara itu, selain tim investigasi dari internal, ada pula tim investigasi dari pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Provinsi Sulawesi Tengah, yang sama-sama dalam proses penyelidikan terkait dengan dugaan jual beli jabatan tadi.
Namun, sudah memasuki hari ke-22, belum ada tanda-tanda ada hasil dari temuan atas dugaan jual beli jabatan tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, tegas menyerukan kepada seluruh pemangku yang berpekentingan dalam menyelidiki dugaan jual beli jabatan itu, untuk bisa menyampaikan kepada masyarakat dari hasil temuan yang diperoleh di lapangan.
Wakil Ketua DPRD Sulteng Muharram Nurdin, menjelaskan, sebaiknya hasil kerja dari tim yang telah dibentuk tersebut, segera membuka hasil dari temuannya kepada masyarakat, agar tidak ada anggapan-anggapan masyarakat yang berlebihan, dalam menilai tim yang telah dibentuk oleh Gubernur Sulawesi Tengah tersebut.
“Sebaiknya hasil kerja yang telah dibentuk tim itu dibuka, supaya orang tidak meraba-raba atau menduga-duga, apa yang sebenarnya yang terjadi,” kata Muharram Nurdin, Selasa, 7 Juni 2022.
“Namanya dugaan harus diklarifikasi, benar tidaknya harus dapat dibuktikan. Kalau terbukti ada pelanggaran maka ditindaklanjuti. Itu perlunya hasil investigasi itu dibuka, supaya kalau ada kekeliruan diberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya itu,” katanya.
Menurut Muharram Nurdin, selain tim investigasi internal, ada juga dari pihak kepolisian dan kejaksaan negeri yang melakukan penyelidikan, jika dari hasil temuannya mengarah kepada pelanggaran hukum, tentunya hal tersebut harus dapat dihormati oleh semua pihak.
“Kita hormati hukum yang berlaku, jika dari pihak kepolisian dan kejaksaan menemukan ada yang perlu dibawa ke ranah hukum. Kita tidak boleh mengintervensi aparat hukum. Silakan,” ujarnya.
“DPRD Sulteng mendukung semua upaya penegakan hukum, tidak boleh ada yang dikabur-kaburkan,” tambah Wakil Ketua DPRD Sulteng itu.
DPRD Sulteng sendiri, katanya melalui komisi I telah mengagendakan meminta klarifikasi kepada Kepala BKD dan Inspektorat Sulteng, dalam waktu dekat ini.
“Di DPRD ini ada rapat-rapat komisi dengan mitranya, ini sudah ada jadwalnya, kita tinggal menunggu rapat komisi I mengundang Badan Kepegawaian dengan Inspektorat, untuk mengklarifikasi isu-isu yang beredar,” ungkapnya. (*)
Advertorial ini diterbitkan atas kerja sama DPRD Sulteng dan kaidah.id di Rubrik Parlementaria
Tinggalkan Balasan