PALU, KAIDAH.ID – DPRD Sulteng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2021 dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Zalzulmida A. Djanggola, Selasa 28 Juni 2021.

Gubernur Sulteng diwakili, Pj Sekdaprov Moh. Faizal Mang menjelaskan, sesuai hasil pembahasan gabungan komisi tentang rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, sebagai bagian pertanggung jawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD tahun 2021, dinyatakan telah diterima dan disetujui, untuk diproses menjadi peraturan daerah (Perda) Provinsi Sulteng, setelah dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Selaku kepala daerah beserta seluruh jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, khususnya kepada ketua dan anggota banggar yang telah melaksanakan pembahasan atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021,” kata gubernur dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Pj. Sekdaprov.

Pelaksanaan APBD dimaksud, terdiri dari rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Rancangan peraturan Gubernur Sulteng tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berupa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2021.

“Dalam proses pembahasan, baik disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi serta pelaksanaan pembahasan oleh banggar maupun di komisi sampai dengan sidang paripurna dewan yang terhormat, banyak hal positif maupun permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaannya yang semuanya akan dijadikan bahan meningkatkan dan memanfaatkan proses pelaksanaan APBD di masa yang akan datang,” jelas gubernur.

Sebelum mengakhiri sambutan gubernur, PJ. Sekdaprov menyadari dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, telah banyak menyita waktu tenaga dan pikiran dari seluruh anggota dewan yang terhormat.

Bahkan kadang kala timbul perbedaan pendapat, namun perbedaan tersebut adalah semata-mata didorong oleh semangat tanggung jawab dan keinginan untuk mencapai tujuan pembangunan yang dicita-citakan bersama.

“Maka izinkan kami menyampaikan permohonan maaf yang setulus–tulusnya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, serta ucapan terima kasih atas semua saran dan pendapat serta masukan yang telah disampaikan dalam proses persidangan, baik melalui badan anggaran, komisi maupun fraksi dewan yang terhormat,” kata Gubernur.

“Ke depan, Kami tetap mengharapkan kerja sama yang lebih baik sehingga pelaksanaan APBD tahun berikutnya, dapat berjalan lebih baik, agar kita dapat bergerak cepat menuju Sulteng yang lebih sejahtera,” tandas Gubernur. (*)