KOLONODALE, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, menggeledah Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut), pada 21 September 2022 lalu.
Penggeledahan itu dilakukan, terkait dengan dugaan korups proyek pembangunan gedung DPRD setempat senilai Rp9.004.617.000.
Informasi yang dihimpun kaidah.id menyebutkan, sebelum penggeledahan, empat orang tim KPK telah berada di Kolonodale selama tiga hari. Saat melakukan penggeledahan, empat penyidik KPK ini dikawal Densus 88.
Sebelumnya, KPK telah mengambil alih penyelidikan dugaan korupsi Proyek Gedung DPRD Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah. Pemeriksaan terhadap terduga tersangka telah dimulai sejak 16 Juni 2022.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, antara lain Pither Bandaso, anggota Panitia Pemeriksaan dan Penerima Hasil Pekerjaan Sekretariat DPRD Morut tahun 2017. Saksi diperiksa pada 16 Juni 2022.
Pemeriksaan tersebut dilakukan, setelah KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprin) dengan Nomor: sprin.lidik-56/Lid.01.00/01/05/2022 tanggal 27 Mei 2022.
Sebelumnya, dilansir dari Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Tahap I Tahun 2016.
“Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidikan nya juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 18 Februari 2022 lalu.
Pembangunan yang dikerjakan oleh MGK, sebuah perusahaan konstruksi itu bernilai kontrak setelah perubahan (addendum) sebesar Rp9.004.617.000.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Ali Fikri, kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara tersebut diduga “total loss” dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333.
Ia mengatakan pengambilalihan penanganan perkara itu dilakukan oleh Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot bersama Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah Kombes Ilham Saparona di Mapolda Sulawesi Tengah.
Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan empat berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya,” kata Ali Fikri. (*)
Tinggalkan Balasan