PALU, KAIDAH.ID – DPRD Sulteng menggelar rapat paripurna penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan rincian dua Raperda usulan Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng dan 1 Raperda Prakarsa DPRD bertempat di ruang sidang utama, Kamis 18 Agustus 202.
Tiga raperda yang ditetapkan itu adalah tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangakat daerah, tentang perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Rapat parupurna kali ini, dipimpin Wakil Ketua M Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua III H. Muharram Nurdin, serta dihadiri Anggota DPRD Sulteng lainnya. Sementara Gubernur Sulteng diwakili Asisten I Setdaprov Sulteng Moh. Faizal Mang.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua I meminta tanggapan fraksi terhadap penjelasan gubernur atas dua buah raperda yang merupakan inisiatif pemerintah daerah dan tanggapan gubernur atas satu buah raperda inisiatif DPRD.
Semua fraksi dalam rapat tersebut menyetujui 3 buah raperda untuk diteruskan pada tingakat pembicaraan berikutnya.
Sementara Asisten I, Moh. Faizal Mang yang mewakili gubernur menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas prakarsa DPRD dalam melakukan perubahan terhadap perda nomor 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Faisal Mang menyampaikan pendapat atau jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi – fraksi atas pengajuan 2 raperda dari Pemprov Sulteng.
Dalam jawabannya, gubernur menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera , Fraksi Amanat Rakyat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Beberapa hal yang menjadi pertanyaan fraksi – fraksi DPRD Sulteng terkait dengan Raperda Tentang Pemenuhan dan Perlindungan Khusus Anak. Gubernur juga menyampaikan, terkait dengan Pembentukan Dinas Kebudayaan bahwa Pembentukan Dinas tersebut didasarkan dengan Kebutuhan atas perlindungan dan pelestarian Budaya Daerah yang merupakan aset bangsa sesuai UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1, Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Selanjutnya Raperda Tentang Pembentukan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 73 PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Untuk pembentukan dinas, diharapkan urusan pertanian secara umum lebih fokus dan diharapkan dapat lebih signifikan dan lebih bermanfaat kepada masyarakat.
Gubernur meminta pengajuan raperda ini dapat dilakukan pembahasan dan pengesahan dan persetujuan dari DPRD Provinsi Sullteng. (*)
Advertorial ini diterbitkan atas kerja sama DPRD Sulteng dan kaidah.id pada Rubrik Parlementaria
Tinggalkan Balasan