PALU, KAIDAH.ID – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), berkonsultasi dengan Badan Penanggulangan Bencan Nasional (BNPB) mengenai Raperda tentang perubahan atas perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Rabu 31 Agustus 2022.

Dalam kunjungan kerja Pansus III kali ini, dipimpin langsung Ketua Pansus Dr. Ir Alimuddin Paada, dan dihadir Wakil Ketua II DPRD Zalzulmida A. Djanggola beserta beberapa Anggota DPRD lainnya, di antaranya Abdul Karim Al Jufri, Irianto Malingong, Moh Hidayat Pakamundi, Enos Pasaua dan Rosmimi A. Batalipu.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukum dan Kerjasama BNPB, Septiana Jatiningsih, mengatakan Raperda ini sudah begitu baik, namun perlu ada perbaikan dan pasal tambahan seperti harus mengatur kepentingan gender, anak anak kecil bahkan disabilitas.

Menurutnya, raperda ini juga harus memperkuat mitigasi, adanya penanganan pra bencana akan lebih hemat dan akan meminimalisir korban salah satunya membuat rencana kontigensi, melakuakan pemetaan daerah rawan bencananya terutama direncana kontigensi, karena di situ mengatur OPD-OPD terkait, agar dalam melakukan penanganan bencana tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugasnya.

Alimuddin Paada dalam kesempatan itu mengakui, perda ini butuh masukan dari pihak BNPB yang menurutnya masukan itu sangat penting untuk memperbaiki tata kelola saat penanganan bencana.

“Masih banyak hal yang harus kita perbaiki, termasuk kepentingan gender, anak–anak kecil termasuk disabilitas,” katanya.

Menurutnya, hal itu sebenarnya tidak perlu ada, karena ketika adanya bencana semua orang lemah.

“Apa yang disampaikan mengenai kontingensi itu sangat perlu, sebab selama ini kita di Sulteng khusunya pada saat bencana kita kalan kabut, karena tidak ada aturan yang mengatur sehingga dalam pelaksanaanya saling berharap siapa kerja apa,” katanya.

Olehnya, koordinasi antar OPD perlu diperbaiki dan sebenarnya pelaksana Badan Bencana melekat di Wakil Gubernur, sehingga Wakil Gubernur dapat menyusun struktur pelaksanaanya.

Wakil Ketua III DPRD Sulteng, Zalzulmida A. Djanggola dalam kesempatan itu mengatakan, pertemuan yang dilakukan Pansus III dengan BNPB sangat pro aktif dan dinamis.

“Kami berharap perubahan raperda ini, bisa selesai di waktu yang tepat, karena nantinya raperda ini akan menjadi payung hukum dan acuan untuk kabupaten yang ada di Sulteng dalam menangani bencan di Sulteng,” kata politisi Gerindra ini. (*)

Advertorial ini diterbitkan atas kerja sama DPRD Sulteng dan kaidah.id pada Rubrik Parlementaria