PALU, KAIDAH.ID – Dua orang karyawati operator alat berat di tambang nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, meninggal dunia pada Kamis, 22 Desember 2022. Penyebabnya, karena insiden kebakaran akibat ledakan tungku di smelter dua milik PT GNI.
Ledakan yang diduga diakibatkan oleh kelalaian kerja tersebut mengakibatkan kedua korban terjebak api dan akhirnya meninggal dunia. Menyedihkannya lagi, kecelakaan kerja seperti ini bukanlah yang pertama terjadi di PT GNI.
Pada Juli lalu, seorang karyawan PT GNI dikabarkan tewas, akibat terjatuh ke dalam pembuangan slek yang panas. Seminggu sebelumnya, seorang karyawan juga dikabarkan tewas akibat kecelakaan kerja.
Kondisi yang memprihatinkan ini mendapatkan kecaman dari berbagai gerakan masyarakat serta perhatian dari beberapa pihak. DPRD Morowali Utara, Muhammad Safri, menilai kecelakaan yang terjadi Kamis lalu, harus diinvestigasi. Pihak perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut.
Ia juga menyatakan, perusahaan seperti PT GNI seharusnya berkewajiban mematuhi aturan yang telah ditetapkan, terutama terkait standarisasi keamanan, mengingat bahwa kejadian seperti ini bukanlah yang pertama kalinya.
Pada September lalu, buruh PT GNI yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja. Salah satu tuntutan yang diberikan oleh para buruh, agar PT GNI memberikan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta penghapusan denda ganti rugi yang dibebankan kepada setiap pekerja, apabila mengalami kecelakaan kerja.
Tuntutan tersebut menunjukkan betapa buruknya keamanan kerja di dalam PT GNI. hilangnya nyawa para buruh seharusnya bisa dicegah.
Koordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat, Pius Ginting, menyatakan produksi nikel yang saat ini menjadi mineral andalan teknologi rendah karbon, mengatasi solusi mengatasi perubahan iklim, jangan menumbalkan buruh dan lingkungan hidup.
Buruh yang bekerja di sektor nikel, harusnya menjadi kelompok yang diuntungkan dengan peralihan dan teknologi rendah karbon. Namun kenyataannya, kecelakaan fatal di sektor nikel telah terjadi berulang.
“Kesejahteraan dan perlindungan buruh, kerja yang layak (decent work) seharusnya menjadi bagian dalam skema just transition energy program (JETP),” kata Pius Ginting.
Komitmen pendaaan sebesar 20 miliar dollar yang telah dibuat Pemerintah dengan mitra global, harus ada dialokasikan untuk evaluasi dan peningkatan keselamatan pekerja di sektor mineral transisi.
Transisi Berkeadilan dalam sektor tenaga kerja dan penciptaan kerja yang layak dan berkualitas adalah bagian dari Kesepakatan Paris tahun 2015 yang disetujui pemerintah dan perlu segera dilaksanaan secara konkret di sektor nikel.
“Menurut data Kementerian ESDM, pada 2021, terdapat 104 kecelakaan tambang di Indonesia. Dari 104 kecelakaan tersebut, tercatat 11 orang yang tewas,” ujarnya.
Tak hanya di pertambangan nikel, pada 9 Desember 2022 lalu, terjadi kecelakaan juga tambang batubara milik PT NAI di Sumatera Barat, mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 4 orang luka-luka. Angka tersebut menunjukkan betapa pentingnya dilakukan perbaikan dari segi keselamatan kerja, dan pentingnya perusahaan diminta bertanggungjawab atas kejadian-kejadian seperti ini.
Nikel, serta tambang nikel, mendapatkan perhatian lebih dalam skema just transition dewasa ini. Tren penggunaan kendaraan listrik meroket, sebagai respon terhadap pengurangan emisi dari kendaraan bermotor.
Konsumsi nikel, yang digunakan sebagai bahan baku baterai untuk kendaraan listrik ikut melambung. Menurut penelitian Wood Mackenzie (2020), konsumsi nikel baterai di tahun 2019 mencapai 162 kiloton. Konsumsi ini diperkirakan meningkat hingga 265 kilo ton pada tahun 2025.
Sebagai negara dengan salah satu cadangan terbesar nikel di dunia, Indonesia memainkan peran sentral agar nikel tidak justru menjadi sumber bencana bagi lingkungan atau masyarakat. Oleh karena itu, semakin penting agar kesejahteraan para buruh, khususnya di tambang-tambang nikel, tidak disepelekan.
Selain itu, Koordinator Jatam Sulteng mendesak pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya, untuk mengaudit Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di wilayah kawasan industri milik PT. GNI pasca insiden meninggalnya dua pekerja di wilayah kawasan industri tersebut.
Karena kejadian kecelakaan kerja yang terjadi, bukan hanya terjadi kali ini, sebelumnya salah satu pekerja operator tertimbun longsor dan meninggal dunia, juga terjadi di wilayah kawasan Industri PT. GNI.
Hal ini menjadi hal yang sangat serius untuk segera dilakukan audit system manajemen K3 di Lingkungan Kawasan Industri PT. GNI, untuk memberikan jaminan Keselamatan Para Pekerja.
Taufik juga menambahkan, selain melakukan audit Sistem Keselamatan Kerja, hal yang penting juga untuk dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan pengawasan keamanan kerja para buruh, yang bekerja di wilayah kawasan industri, sesuai dengan penjelasan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja. Agar kecelakan-kecelakaan kerja yang menimpa parah buruh tidak lagi terjadi. (*)
Tinggalkan Balasan