PALU, KAIDAH.ID – Jumlah kursi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dipastikan bertambah 10 kursi. Artinya, dari sebelumnya 45 kursi menjadi 55 kursi.

Dari 45 jumlah kursi itu, pada Pemilu 2019 terbagi di enam daerah pemilihan (dapil), yaitu Dapil Sulteng I (Kota Palu) sebanyak 6 kursi, Sulteng II (Parigi Moutong) 7 kursi, Sulteng III (Tolitoli-Buol) 6 kursi, Sulteng IV (Banggai – Banggai Laut dan Banggai Kepulauan) 8 kursi, Dapil Sulteng V (Poso- Touna – Morowali dan Morowali Utara) 10 kursi dan Sulteng VI (Donggala – Sigi) 8 kursi.

Namun, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Nisbah, sesuai Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022, kemungkinan akan ada perubahan menjadi tujuh dapil pada Pemilu 2024 nanti.

“DPR RI telah menyampaikan beberapa rancangan pembagian dapil pasca putusan Mahkamah Konstitusi ke KPU RI. Selanjutnya, menunggu keputusan KPU RI setelah berkonsultasi kembali dengan DPR RI,” kata Nisbah.

Menurut Nisbah, rancangan pembagian dapil di Sulteng sebagai berikut: