“Sudahlah, itu hanya mau mengaburkan masalah perkaranya saja. Kita fokus ke situ. Menurut saya, itu gimik saja,” tegas Mahfud MD, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

JAKARTA, KAIDAH.ID – Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pengadilan. Dia meminta pengadilan membatalkan pemecatannya.

Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

Sambo meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan surat pemecatannya dari Polri. Ia juga memohon agar PTUN Jakarta memerintahkan Kapolri mengangkatnya kembali sebagai anggota Polri.

Menanggapi gugatan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD nenilai, gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi ke pengadilan hanya gimik belaka.

Menurut Mahfud MD, Ferdy Sambo ingin mengalihkan proses hukum kasus pembunuhan berencana yang masih berjalan. Mahfud meminta semua pihak tidak terpengaruh dengan sikap Ferdy Sambo dan meminta masyarakat tetap fokus ke kasus pembunuhan Brigadir J.

“Sudahlah, itu hanya mau mengaburkan masalah perkaranya saja. Kita fokus ke situ. Menurut saya, itu gimik saja,” tegas Mahfud MD, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Dewan Pakar KAHMI itu mempertanyakan alasan Sambo mengajukan gugatan itu sekarang. Mahfud MD heran, karena sebelumnya Sambo menyatakan akan menerima keputusan pemecatan dirinya dari institusi Polri.

“Sambo itu sudah mengatakan: ‘Apa pun keputusan banding, saya terima.’ Kok sekarang malah enggak?,” kata Mahfud MD.

FERDY SAMBO CABUT GUGATAN

Setelah mendapat kritik dari Menko Polhukam, Mahfud MD, akhirnya bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo mencabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022,” jelas penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Ferdy Sambo dan keluarga, seperti yang dijelaskan penasihat hukumnya, dengan rendah hati memahami reaksi publik perihal upaya hukum yang diajukan kemarin. Dia menilai pencabutan gugatan ini sebagai bentuk kecintaan Ferdy Sambo kepada institusi Polri.

“Klien kami (Ferdy Sambo) sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” kata penasihat hukum. (*)