“Sistem pemilu dengan sistem proporsional tertutup itu sesuai dengan perintah konstitusi, karena peserta pemilihan legislatif (pileg) adalah partai politik (parpol),” kata Hasto.
JAKARTA, KAIDAH.ID – PDI-P dan Partai Golkar beda pendapat mengenai Pemilu yang dilakukan dengan sistem proporsional tertutup seperti yang wacana yang disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
PDI-P menyatakan mendukung sistem proporsional tertutup seperti yang disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, sedangkan Partai Golkar menolak sistem tersebut.
Dalam konferensi pers Refkeksi Akhir Tahun yang dilakukan secara virtual, Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto menyatakan mendukung jika pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
Sikap PDI-P itu, kata Hasto, sesuai dengan keputusan Kongres V PDI-P, 8 Agustus 2019 lalu.
“Sistem pemilu dengan sistem proporsional tertutup itu sesuai dengan perintah konstitusi, karena peserta pemilihan legislatif (pileg) adalah partai politik (parpol),” kata Hasto.
Dalam pandangannya, sistem proporsional terbuka telah menyebabkan liberalisasi politik, yang memicu kemunculan kapitalisasi, dan oligarki politik.
“Akhirnya terjadi persaingan bebas dengan segala cara,” tegas Sekjen PDI-P.
Sedangkan sistem proporsional tertutup, kata dia, bakal mencegah terjadinya liberalisasi politik. Sistem tersebut dapat mendorong proses kaderisasi di internal parpol.
“Selanjutnya juga memberikan insentif terhadap kinerja di DPR, dan pada saat bersamaan karena ini adalah pemilu serentak antara pileg dan pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan itu bisa ditekan,” jelasnya.
Sistem proporsional tertutup juga, kata Hasto, dapat menekan biaya pemilu di tengah yang saat ini sedang dirundung berbagai persoalan ekonomi.
Meski begitu, Hasto menyerahkan keputusan itu pada anggota DPR selaku pembuat undang-undang.
“Itu menjadi ranah DPR RI,” kata dia.
HASYIM ASY’ARI ITU DALAM KAPASITAS APA
Berbeda dengan Hasto, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mempertanyakan soal kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
“Itu saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu? KPU adalah institusi pelaksana undang-undang, sementara bila ada perubahan sistem pemilu, artinya ada perubahan undang-undang dan itu ranahnya DPR,” tegas Doli Kurnia Tandjung, Jumat, 30 Desember 2022.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, perubahan UU hanya terjadi jika ada revisi dan terbitnya Perppu yang melibatkan DPR dan pemerintah, maupun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Memang saya mendapatkan informasi, ada pihak yang sedang mengajukan judicial review soal sistem pemilu itu. Di dalam Pasal 168 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional daftar terbuka,” jelas Doli Kurnia.
Meski begitu, Doli menyesalkan wacana tersebut justru keluar dari Ketua KPU RI. Tak hanya itu, dia juga curiga bahwa Ketua KPU RI termasuk di dalam pihak yang mengajukan judicial review.
“Jangan Hasyim Asy’ari ini bagian dari pihak-pihak yang mengajukan judicial review,” tanya Ahmad Doli Kurnia.
Dia juga menilai Hasyim Asy’ari seolah selangkah lebih maju dengan mempertimbangkan sistem proporsional tertutup, sebelum MK mengeluarkan putusan resminya.
“Saya berharap MK dapat mengambil posisi yang netral, objektif, dan memahami posisi UU Pemilu yang sangat kompleks dan pada pembahasannya dilakukan kajian mendalam dan membutuhkan waktu yang cukup panjang,” kata Doli.
Seperti yang ramai diberitakan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan kemungkinan Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
Pasalnya, saat ini ada gugatan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang terkait sistem proporsional terbuka.
Jika gugatan itu dikabulkan, maka kontestasi elektoral mendatang bisa dilaksanakan dengan proporsional tertutup.
Proporsional tertutup berarti hanya ada gambar parpol di surat suara, yang nantinya bakal dipilih oleh masyarakat.
Sejak 2004, pemilu di Tanah Air telah menggunakan sistem proporsional terbuka, di mana nama-nama calon pemimpin ditampilkan pada surat suara. (*)
Tinggalkan Balasan