JAKARTA, KAIDAH.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan menjadi panitia penyelenggara pemilu atau petugas badan ad hoc, sepanjang mendapatkan izin dari atasannya.

“Secara regulasi ASN boleh menjadi panitia penyelenggara pemilu, karena itu hanya bersifat ad hoc. Asalkan ada izin dari atasannya,” kata anggota KPU RI, Parsadan Harahap kepada wartawan, Selasa, 3 Januari 2023 di Jakarta.

Selama menjadi panitia penyelenggara pemilu, katanya, ASN yang bersangkutan dalam keadaan cuti dan tidak menerima gaji dari instansinya tempat bekerja.

“Karena cuti, maka ASN tersebut betul-betul tidak menjalankan kewajiban sebagai ASN dan tidak mendapatkan hak-haknya,” jelasnya.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI itu menambahkan, nanti setelah ASN tersebut selesai bertugas sebagai panitia penyelenggara pemilu, barulah ia kembali bertugas di instansi tempatnya bekerja.

“Nah, saat ini KPU sedang menyiapkan aturan teknis ASN menjadi panitia pemilu. Semoga segera rampung,: kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Surat edaran tersebut diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

Dalam surat edaran itu, Kemendagri meminta kepala daerah memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai petugas badan ad hoc pemilu. Yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). (*)