PALU, KAIDAH.ID – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) diwakili Pj. Sekretaris Daerah Rudi Dewanto, memimpin rapat Proses Izin Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Laut. Rapat itu dilaksanakan, karena potensi dari dampak dan izin ruang bawah laut saat ini belum terealisir.
“Padahal, potensi-potensi yang menjadi peluang penerimaan daerah dan juga peluang penertiban, serta pengaturan ruang laut itu sudah harus dilaksanakan dengan baik,” kata Pj. Sekda dalam rapat yang berlangsung pada Selasa, 17 Januari 2023 itu.
Rapat itu juga dilaksanakan, dalam rangka membahas dasar hukum, yang berkaitan dengan pengaturan administratif ruang laut dan penerimaan daerah, dengan Izin Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Laut (IPPRL).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng Mohammad Arif Latjuba mengatakan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, semuanya ikut berubah sehingga ada batasan-batasan penerbitan pemanfaatan ruang laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
“Pada 2020 sampai 2021, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng mendapatkan pendapatan daerah dari pemanfaatan ruang laut lebih lebih Rp8 miliar, sehingga total pendapatan sekitar Rp12 miliar. Namun, di Tahun 2022 pendapatan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng anjlok,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh Indonesia, hanya Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki perizinan tertentu, berkaitan dengan kelautan dan perikanan.
“Maka, kami berharap, semoga pengurusan perizinan ini bisa secepatnya selesai baik dari DPMPTSP, Biro Hukum dan Tenaga Ahli,” harapnya.
Menurut Mohammad Arif Latjuba, ada peluang untuk mendapatkan pendapatan daerah dari izin pemanfaatan ruang laut.
“Pelaksanaan di lapangan, itu menjadi kewenangan Gubernur melalui Dinas PTSP, tetapi permohonan dari perusahaan harus melalui OSS,” ujarnya.
Dia menyontohkan, PT. ATI sangat berkeinginan melaksanakan reklamasi, tetapi ditolak oleh kementerian, karena itu bukan kewenangan kementerian.
“Tetapi Dan kementerian memberikan jalan dengan memanfaatkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021,” ucapnya.
Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum, Indah Rulyanti, menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, retribusi perizinan tertentu tidak diakomodir, tetapi pada ketentuan peralihan diberi waktu 2 tahun.
Kemudian, terkait dengan penyiapan lahan, harus berpijak padaPergub Nomor 24 Tahun 2022, tentang pendelegasian kewenangan penerbitan, penandatangan perizinan berusaha dan non perizinan.
“Maka penyiapan lahan tersebut masuk dalam daftar perizinan berusaha berbasis risiko, yang memuat sektor kelautan dan perikanan. Dan di dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2022 sudah diakomodir dan bisa dilakukan secara manual dengan beberapa tahapan berdasarkan keputusan Gubernur,” jelasnya.
Tenaga Ahli Hukum DPMPTSP, Salam Lamorangkau menjelaskan, sesuai PP Nomor 6 Tahun 2022, ketika OSS tidak bisa dilaksanakan maka perlu dilakukan pelayanan perbantuan, yang sudah terakomodir di dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2022, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah melahirkan Pergub Nomor 24 Tahun 2022.
“Pergub Nomor 24 Tahun 2022 ini telah menetapkan kewenangan sektor yang di atur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 yang seluruhnya menjadi kewenangan Gubernur,” kata Salam.
Sedangkan terkait dengan non perizinan, tidak ada masalah, termasuk penyediaan lahan yang kode kegiatanya adalah reklamasi.
“Dan proses itu dapat dilakukan secara manual, kalau OSS belum tersedia atau terjadi gangguan jaringan,” ucapnya.
Di akhir rapat tersebut, Pj. Sekdaprov menyampaikan, karena banyak potensi PAD, utamanya dari retribusi Izin Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Laut yang belum direalisasikan, maka OPD teknis diminta segera menyiapkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perizinan.
“Dalam pekan ini, Dinas Kelautan dan Perikanan sudah harus menyiapkan lampiran surat perizinan. Dan Dinas PMPTSP menyiapkan konsep draft SK Gubernur terkait dengan retribusi pelaksanaan pemanfaatan ruang laut dan diserahkan ke Biro Hukum,” tandasnya.
Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Bappeda, Dinas PTSP, Dinas Kelautan dan Perikanan, Biro Hukum dan Inspektorat Daerah. (*)
Tinggalkan Balasan