PALU, KAIDAH.ID – Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dedi Askary menegaskan, bentrok yang terjadi antar-pekerja asing dan indoenesia di PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) menjadi bukti nyata buruknya manajemen buruh atau pekerja yang diterapkan di perusahaan tersebut.
“Saya menilai, manajemen PT. GNI itu enggan melaksanakan aturan Hukum menyangkut perburuhan sebagaimana yang diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional,” tegas Dedi dalam keterangannya kepada kaidah.id, Rabu, 18 Januari 2023.
Dedi menjelaskan, Komnas HAM Perwakilan Sulteng telah melakukan jejak penelusuran mendalam, mendapatkan bahwa telah terjadi beberapa insiden kecelakaan kerja di lokasi smelter PT GNI.
Bahkan, kata dia, ketika smelter itu masih dalam tahap pembangunan, hingga bentrok sesama buruh PT. GNI yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, merupakan wujud akumulasi kekecewaan dan ketidakpuasan pekerja terhadap manajemen PT. GNI.
“Pihak PT GNI lamban merealisasikan tuntutan buruh atau pekerja dalam serangkaian aksi yang dilakukan sebelumnya,” ujarnya.
Demikian pula terhadap kebakaran di pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel PT GNI di Morowali Utara yang terjadi pada Kamis 22 Desember 2022 lalu yang menewaskan dua pekerja alat berat, bukanlah kecelakaan kerja yang pertama di GNI dalam kurun satu tahun terakhir.
Dalam kurun setahun terakhir, kata Dedi, ada tujuh pekerja yang meregang nyawa di wilayah kerja smelter PT GNI, bahkan sejak smelter itu masih dalam tahap pembangunan.
“Tujuh orang pekerja yang meregang nyawa tersebut, terdiri dari dua pekerja bunuh diri, yang keduanya adalah warga negara China, dan lima pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja,” katanya.
Berikut daftar kecelakaan kerja di PT. GNI dalam setahun terakhir:
Tinggalkan Balasan