KOLONODALE, KAIDAH.ID – Asisten Manager Human Resources Development PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) Yanita Rajagukguk membantah tidak menyetujui permintaan pekerja yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menurut Yanita, ada delapan tuntutan karyawan kepada manajemen PT GNI, di antaranya:
- Penyediaan APD
- Pemasangan alat penyedot debu
- Pemotongan upah yang tidak jelas aturannya
- Stop penerapan perjanjian kerja paruh waktu (PKWT)
- Mempekerjakan kembali karyawan yang sempat diberhentikan.
“Semua usulan itu sudah kami setujui,” kata Yanita Rajagukguk.
Tiga tuntutan lainnya adalah soal penerapan K3, kepastian hak-hak kepada Nirwana Selle korban kecelakaan beberapa waktu lalu dan mendesak perusahaan membuat aturan perusahaan.
Pernyataan pihak PT GNI itu, sebagai jawaban atas hasil investigasi yang dilakukan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dipimpin Wakil Menteri (Wamen) Afriansyah Noor di PT. GNI pada Kamis, 19 Januari 2023.
Dalam kunjungan investigasi tersebut, Wamen mengikutsertakan semua direktur di bidang ketenagakerjaan, yakni Direktur Kelembagaan K3, Direktur Pengendalian Tenaga Kerja Asing dan Direktur Pemeriksaan.
“Investigasi ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik agar hubungan industrial di GNI berjalan dengan baik. Lembaga Tripatit dan Bipartit difungsikan sehingga perusahaan bisa berjalan baik dan pekerja lebih produktif dan sejahtera untuk Indonesia yang maju, bangkit lebih cepat dan pulih lebih kuat pasca pandemi Covid-19,” kata Wamen Nakertrans yang didampingi Bupati Morowali Utara, Delis J. Hehi.
Menurut Wamen Nakertrans, pihaknya sedang lakukan investigasi terkait pelaksanaan K3 di PT GNI, karena kerusuhan internal yang menimbulkan dua korban jiwa dan kerugian material yang sangat besar tersebut, pintu masuknya adalah K3.
Wamen Nakertrans menjelaskan, peristiwa yang disesali semua pihak itu, berawal dari tuntutan karyawan, agar pihak perusahaan melakukan perbaikan pelaksanaan K3, yakni antara lain penyediaan alat perlengkapan diri (APD) dan pemasangan kipas penyedot debu (exhaust fan) pada ruangan tertentu agar tidak berdebu.
“Namun pihak perusahaan tidak menjalin komunikasi yang baik dengan karyawan, lembaga Bipartit dan Tripartit tidak berfungsi sehingga tuntutan berkembang yang akhirnya memunculkan aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang puncaknya terjadi pada Sabtu, 14 Januari 2023,” kata Wamen Nakertrans.
“Kita lakukan investigasi dan kalau ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka perusahaan pasti mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Wamen.
Sementara itu, dalam publikasi yang dibagikan kepada rombongan Wamenaker, PT.GNI merupakan salah satu proyek strategis nasional dalam hilirisasi industri mineral dan batubara (minerba) yang sampai saat ini sudah menanamkan modalnya hampir Rp30 triliun dan akan berkembang hingga sekitar Rp60 triliun.
Perusahaan ini akan membangun 24+1 jalur produksi dengan kapasitas 1,9 juta ton ferronikel pertahun, dan kini sudah beroperasi satu smelter dan dua masih dalam proses konstruksi yang menyerap sekitar 11.000 tenaga kerja Ondonesia dan 1.300 TKA.
Selain itu akan dibangun pula pembangkit listrik berkapasitas 1.115 MW, dan dermaga penumpukan material yang dapat menampung tongkang berukuran 9×5.000 DWT dan kapal bertonase 2×50.000 DWT.
Semua proyek ini diprediksi akan menyerap 20.000 orang tenaga kerja, 90 persen adalah tenaga kerja Indonesia yang diprioritaskan pada masyarakat Morowali Utara. (*)
Tinggalkan Balasan