PALU, KAIDAH.ID – Sebuah postingan beredar di group WhatsApp, Jumat, 27 Januari 2023 sore, mengenai pemekaran daerah otonom baru (DOB) di Sulawesi Tengah (Sulteng), yaitu Provinsi Sulawesi Timur (Sultim).

Dalam postingan itu, disebutkan Provinsi Sultim mencakup Kabupaten Tojo Unauna, Morowali Utara, Morowali, Banggai, Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut.

“Kabupaten Banggai sebagai ibu kota Provinsi Sultim,” begitu isi postingan yang tertulis berdasarkan Data Design Pemekaran Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Redaksi kaidah.id berusaha mengecek kebenaran informasi tersebut dari berbagai sumber. Tetapi dari sejumlah portal yang dicek, redaksi tidak menemukan informasi yang bersumber dari Data Design Pemekaran Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dimaksud.

Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid yang dikonfirmasi kaidah.id menjelaskan, pemekaran daerah itu harus ada dalam Desain Besar Penataan Daerah atau Desertada.

“itu amanah Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Desertada itu harus dibuat dulu dalam bentuk peraturan pemerintah, yang memuat tentang rencana pemekaran daerah untuk 25 tahun ke depan, selamat-lambatnya dua tahun setelah UU Pemerintahan Daerah yang sudah ditetapkan 2014 silam,” jelas Anwar Hafid yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sulteng itu.

Menurut Anwar Hafid, pemerintah abai membuat Desertada itu, karena seharusnya sudah lama ada, tapi berdasarkan konfirmasinya ke Kemendagri, Desertada itu belum ada.

“Setelah saya konfirmasi ke Kemendagri, kata mereka Desertada belum dibuat, karena bertepatan dengan adanya moratorium pemekaran daerah,” sebut Anwar Hafid yang juga bakal calon Gubernur Sulteng ini.