JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berkomitmen untuk segera menyelesaikan satu rekomendasi KPK yang masih tersisa, yaitu harmonisasi dua regulasi.
Menag minta jajarannya segera berkoordinasi dengan BPKH agar harmonisasi dua regulasi itu bisa segera dilakukan.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah naskah akademiknya. Saya minta agar itu bisa segera disusun dan diselesaikan sehingga satu rekomendasi yang tersisa dari KPK ini bisa segera dilaksanakan,” tegas Menteri Agama.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron mengatakan, Kementerian Agama telah menjalankan hampir semua rekomendasi perbaikan tata kelola perhajian. Namun masih ada satu rekomendasi yang belum selesai dilakukan.
Satu rekomendasi itu berkaitan dengan harmonisasi Undang-undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dengan Undang-undang No 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam keterangan persnya, Nurul Ghufron mengatakan, Sembilan rekomendasi KPK tersebut adalah disharmoni UU PIHU dan BPKH, penetapan BPIH yang berkeadilan, batasan yang jelas antara komponen direct dan indirect cost, batasan pendanaan tupoksi Ditjen PHU yang bersumber dari APBN dan indirect cost.
Selain itu, ada juga rekomendasi mengenai seleksi petugas haji yang lebih optimal dan transparan, pengadaan barang dan jasa yang sesuai prinsip, penetapan embarkasi dan kloter yang lebih optimal, kelengkapan aturan pelaksanaan UU PIHU, serta penyesuaian struktur organisasi Ditjen PHU berdasarkan UU PIHU.
Sebagai bentuk pengawasan, KPK melakukan pengawasan atas rencana aksi implementasi sembilan rekomendasi tersebut pada rentang 2020 – 2022. Hasilnya, delapan rekomendasi sudah dilaksanakan.
“Yang tersisa dari sembilan rekomendasi KPK itu, tinggal harmonisasi peraturan pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji. Itu memang bukan tanggung jawab dan dibebankan hanya kepada pemerintah. Karena ini menyangkut undang-undang, maka harus dengan DPR. Itu yang tersisa,” katanya.
Menurutnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sudah menyusun analisis beban kerja untuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, PPIH Kloter, dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Ditjen PHU juga sudah menyusun pedoman seleksi TPHD serta Juknis dan Pedoman Rekrutmen PPIH.
“Kita sudah memberikan rekomendasi agar Ditjen PHU memberikan kepastian petugas pusat maupun daerah, itu kriterianya jelas, baik petugas ibadah, non ibadah, kesehatan, dan lainnya. Itu sudah ada peraturannya. Ketika sudah ada peraturannya, maka kemudian seleksinya harus didasarkan pada peraturan itu,” tutur Gufron.
Contoh tidak lanjut lainnya yang dilakukan Kemenag berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa. Sesuai rekomendasi KPK, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah menyiapkan aplikasi pengadaan barang dan jasa dengan Sepakat. Melalui aplikasi ini, proses pengadaan barang dan jasa bisa dilihat agar lebih transparan.
Terkait harmonisasi dua regulasi juga disampaikan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Dia berharap, Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat segera melakukan harmonisasi UU No 34 tahun 2014 dan UU No 8 tahun 2019. Menurutnya, harmonisasi dua undang-undang tersebut penting agar ada kejelasan dalam tata kelola, baik dari aspek keuangan maupun penyelenggaraaan haji.
“Dua UU ini perlu diharmonisasi supaya ke depan, siapa pun menterinya, kepala BPKH nya, sudah jelas skema yang diusulkan terkait biaya haji, 70:30 misalnya. Kalau ada angka yang disebut, begini mekanismenya, (maka) buat BPKH jelas, buat Kemenag jelas, buat jemaah lebih jelas lagi,” tutur Pahala Nainggolan.
“Sekarang naskah akademiknya sudah sampai dan kita akan lihat terus sampai mana selesainya. Ini menjadi panduan yang secara fundamental untuk penyelenggaraan ibadah haji ke depan. Siapa pun menterinya, siapa pun BPKH nya, jemaah bisa melihat secara jelas seperti apa,” sambungnya. (*)
Tinggalkan Balasan