JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, jika biaya haji tidak naik, maka itu berpotensi merugikan jemaah calon haji yang belum berangkat.
“Yang rugi bukan siapa-siapa namun jemaah yang belum berangkat yang akan dirugikan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang diterima kaidah.id, Rabu, 1 Februari 2023 siang.
Menurutnya, jemaah yang membayar biaya lebih ringan, karena ada nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun, katanya, selama ini jumlah nilai manfaat yang disalurkan untuk ‘subsidi’ jemaah haji dikeluarkan secara berlebihan.
Nurul Ghufron memaparkan, pada tahun 2022 muncul Keputusan Presiden (Keppres) terkait besaran beban biaya bagi jemaah Aceh hingga Makassar senilai Rp39,8 juta per orang. Total penyelenggaraan biaya untuk tiap jemaah saat itu Rp81,7 juta.
“Sehingga selisihnya yaitu Rp41,9 juta ditanggung dari nilai manfaat. Ini artinya 48 persen ditanggung oleh jemaah dan 52 persen dari nilai manfaat hasil dari pengusahaan BPKH,” ucap Ghufron.
Selain itu, lanjut dia, dalam keberangkatan haji terdapat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). BPIH merupakan biaya 100 persen penyelenggaraan ibadah haji.
Tinggalkan Balasan