JAKARTA, KAIDAH.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mulai mengaktifkan layanan bantuan hukum virtual gratis LAPOR (Legal Aid Portal) pada Rabu, 1 Februari 2023.

Portal ini hadir untuk memudahkan dan meluaskan bantuan hukum kepada masyarakat dan insan pers pencari keadilan.

Tingginya jumlah pencari keadilan dan ketersediaan jumlah advokat bantuan hukum yang terbatas, menjadi inisiatif LBH Pers untuk memperluas akses bantuan hukum melalui layanan digital.

Sepanjang 2022, LBH Pers setidaknya menerima 150 pengaduan. Dari beberapa kasus tersebut, banyak ditangani secara daring dengan mekanisme pemberdayaan klien. Artinya, pengadu yang berkomitmen akan bersama-sama aktif melakukan advokasi.

Dari rilis yang diterima menyebutkan, Portal lapor.lbhpers.org bertujuan untuk memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat dan insan pers yang berhadapan dengan permasalahan hukum.

Selanjutnya, untuk pemberdayaan masyarakat atau pengadu.

“Kami percaya, setiap orang memiliki kemampuan dasar untuk melindungi dirinya dari segala macam aspek yang merugikan. Dengan keinginan yang tinggi dan kemampuan tersebut, kami mendorong juga mengarahkan kepada perlindungan hukum terhadap dirinya, dengan informasi-informasi hukum yang diberikan melalui portal ini,” begitu isi rilisnya.

Kemudian, efektifitas layanan bantuan hukum. Dengan adanya portal, diharapkan dapat mengefektifitaskan layanan bantuan hukum, karena para pencari keadilan tidak perlu mengeluarkan biaya perjalanan dan sebagainya untuk bertemua seorang pengacara dan meminta pandangan hukumnya.

Portal ini terdapat juga dua fitur tambahan, yakni artikel dan pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul atau frequently asked questions (FAQ).

Gunanya, untuk dapat menjadi referensi dan bahan bacaan oleh pengunjung. Sementara, FAQ berfungsi memudahkan pengunjung mengetahui topik-topik yang sering muncul pada isu yang diadvokasi. (*)