PALU, KAIDAH.ID – Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Rony Tanusaputra, Mahfud Masuara mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil alih kasus pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara (Morut) tahun Anggaran 2016.
“Oleh karena itu, kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” kata Mahfud Masuara dalam rilisnya, Rabu, 2 Februari 2023.
Menurut Mahfud Masuara, mengenai perkembangan terbaru, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amring Junifang telah meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2023 lalu, tentu akan memengaruhi proses penyelidikan yang sedang berjalan di KPK.
“Almarhum Amring Junifan yang berkontrak dengan kuasa Direktur PT. Multi Global Konstrindo, Crhistian Hadi Candra. Maka semua pihak harus melihat kasus ini secara jernih,” ujarnya.
Mahfud menduga, adanya pihak–pihak yang mengomentari kasus DPRD Morut, itu sangat tendensius, dan terkesan ada orderan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan kasus ini.
Dia menilai, pihak-pihak mengomentari kasus tersebut, justru tidak mengetahui secara jelas perkembangan kasus ini sejak awal, sehingga terkesan sangat tendensius dan tidak memahami proses hukum yang sementara berlangsung.
“Itu sebabnya, mari kita menghormati proses hukum yang lagi berjalan di KPK saat ini. Adanya pihak terkait yang meninggal dunia, tentu akan menjadi pertimbangan hukum lain. Dan itu kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menilai keberlanjutan kasus pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara Tahun 2016 ini,” jelas PH Rony Tanusaputra. (*)
Tinggalkan Balasan