PALU, KAIDAH.ID – Pihak kepolisian membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang hasil penjualan narkoba dari dalam Lapas Petobo Palu senilai sekitar Rp45 miliar.

Pelakunya adalah seorang narapidana berinisial IL alias Illang alias Beb (33) tahun asal Kendari, Sulawesi Tenggara. Narapidana itu tidak bekerja sendiri, tetapi juga melibatkan istri dan mertuanya.

Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Gunawan menjelaskan, penahanan IL alias Illang alias Beb pada tanggal 18 Oktober 2017 silam, dengan perkara narkotika/UU No 35 Tahun 2009 dengan pidana 17 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurutnya, pihak Lapas Petobo Palu telah memberikan dukungan penuh kepada pihak Polda Sulteng sejak awal pemeriksaan terhadap IL dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus tersebut, kata Gunawan, tidak ada peredaran narkoba atau peredaran uang hasil penjualan narkoba yang dilakukan IL di dalam Lapas Palu.

“Kami selalu memberikan atensi dalam masalah narkoba untuk menciptakan Lapas Bersinar atau Bersih dari Narkoba yang dicanangkan Ditjen PAS bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulteng,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pihak lapas maupun Kanwil Kemenkumham Sulteng tetap berkomitmen menjalankan program 3+1 (bebas narkoba, deteksi dini, sinergi dengan pihak APH dan Back to basic).

Sementara itu, Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan, Ditjen Pas akan menyelidiki kasus ini sampai tuntas termasuk kemungkinan adanya oknum di dalam Lapas Palu yang bermain-main dalam kasus ini.

“Jika kami menemukan ada oknum yang terlibat, Ditjen PAS pasti akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Wadir Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP P Sembiring menyatakan pihaknya dan Lapas Kelas I Palu selalu bersinergi dan berkoordinasi dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba.

“Selama ini pihak lapas sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkoba yang terjadi di dalam lapas, karena tanpa kerja sama yang baik dengan pihak lapas, kami tak mungkin dapat mengungkapkan kasus-kasus besar seperti yang dilakukan IL,” kata Sembiring kepada wartawan.

Bahkan, pihaknya dan pihak Lapas selalu berkordinasi untuk memantau narapidana yang telah bebas dari kasus narkoba agar tidak melakukan penyalahgunaan lagi. (*)