JAKARTA, KAIDAH.ID – Bareskrim Polri menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus live streaming porno. Tiga orang di antaranya sebagai streamer dan tiga lainnya sebagai penadah, pencuci uang dan akuntan di aplikasi live streaming porno bernama Bling2.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal tentang pornografi, perjudian, hingga pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, pihak Bareskrim bekerja sama dengan Kementerian Kominfo juga telah memblokir aplikasi Bling2 itu.
“Untuk aplikasi ini saat ini sudah kita blokir,” Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pada konferensi pers, Jumat, 3 Februari 2023.
Walau demikian, katanya, aplikasi live streaming porno bernama Bling2 itu belum dapat ditutup secara total, karena servernya berada di Filipina dan Kamboja.
“Kita sedang berupaya bekerja sama dengan kepolosan Kamboja maupun Filipina agar bisa membantu kami agar terutama untuk pengungkapan lebih lanjut,” jelasnya.
Cara kerja di aplikasi porno Bling2, para penonton harus melakukan top up terlebih dahulu ke rekening yang telah disiapkan para pelaku.
Selanjutnya, hasil top up dapat ditukarkan menjadi koin. Setelahnya, penonton dapat menikmati live streaming porno yang dipertontonkan streamer yang disebut sebagai host.
Menurut polisi, para streamer atau host itu dapat meraup keuntungan hingga Rp1,4 juta selama melakukan siaran langsung dalam empat jam. (*)

Tinggalkan Balasan