PALU – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu terus berkembang dari waktu ke waktu. Perkembangan itu, seharusnya sudah dapat menjadi pertimbangan untuk naik status menjadi Universitas Islam Negeri.

Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Hidayat Lamakarate, mengatakan, tidaklah salah jika daerah ini memiliki perguruan tinggi Islam negeri atau UIN Datokarama Palu.

“Saya melihat di daerah-daerah lain sudah punya UIN. Maka Sulteng juga punya kesempatan yang sama dan berhak punya UIN,” kata Hidayat Lamakarate yang juga penasehat alih status IAIN Palu, saat silaturahim dengan Rektor IAIN Palu dan komponen civitas akademik, Kamis 18 Juni 2020.

Tim alih status IAIN Palu ini bertemu di Ruang Rektor IAIN Palu, Sagaf Pettalongi, membahas mengenai progres atau perkembangan alih status IAIN Palu menjadi UIN.

Menurut Mohammad Hidayat Lamakarate, berdasarkan perkembangan IAIN Palu saat ini, Pemerintah Sulteng optimistis IAIN Palu layak diperjuangkan menjadi UIN, agar kontribusinya terhadap pembangunan Sulteng dapat lebih baik dan semakin nyata.

“Menjadi luar biasa dan kebanggaan daerah bila Sulteng memiliki kampus Universitas Islam Negeri,” ujarnya.

Kehadiran Universitas Islam Negeri, kata dia, tentu akan menjadi penilaian terhadap daerah. Karena daerah yang maju dan berkembang, tidak dapat dipisahkan dari keberadaan perguruan tinggi, termasuk UIN.

Rektor IAIN Sagaf S Pettalongi menjelaskan, saat ini pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sedang memproses dokumen IAIN Palu menjadi UIN.

“Sekarang sudah sampai pada tahap verifikasi lanjutan,” jelas Rektor.
Menurut Rektor IAIN, pada Maret 2020 lalu, tim visitasi dari Kemenpan-RB telah berkunjung ke IAIN Palu, untuk melakukan visitasi alih status menjadi UIN.

Tim visitasi, katanya, selain melihat langsung kondisi kampus IAIN Palu, juga melakukan penyesuain data lapangan dan memastikan proposal alih status IAIN Palu.

Sebelumnya, pada September 2019, tim dari Kementerian Agama telah melakukan penilaian terhadap 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang mengajukan proposal alih status.

Dari 11 perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang dinilai itu, hanya sembilan PTKIN yang dokumen alih statusnya dipandang layak untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama, termasuk IAIN Palu.
“Nilai IAIN Palu di atas 300,” singkatnya.

Lantaran itu, menurut Sagaf, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2014, harus dilakukan visitasi.

“Nah, visitasi atau penilaian lapangan hari ini untuk mengecek langsung bagaimana dan seperti apa kondisi lapangan,” kata tim visitasi dari Kemenag RI, Muhammad Adib Abdushomad.

Adib, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengembangan dan Kerjasama Kementerian Agama, mengatakan, berdasarkan penilaian, tidak ada perbedaan signifikan antara data-data yang disajikan dalam proposal dengan keadaan di lapangan IAIN Palu.

Sembilan PTKIN tersebut telah diteruskan dokumennya oleh Kemenag RI kepada Kemenpan-RB untuk diproses.*