JAKARTA, KAIDAH.ID – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Iman Wahyu Santosa saat membacakan vonis mati terhdadap Ferdy Sambo, mengatakan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi hanyalah ilusi dan tidak dapat dibuktikan menurut hukum.
Menurut hakim, hal itu diungkap saksi Sugeng Putut Wicaksono, yang mengaku berulang kali diingatkan Ferdy Sambo, bahwa pelecehan seksual adalah sebuah ilusi.
“Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” kata Wahyu Iman.
Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, menilai Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tidak melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa mengatakan, ada kemungkinan yang terjadi adalah sikap Brigadir J yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawathi luka dan sakit hati.
“Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi,” kata hakim.
“Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan,” sambungnya.
Pertimbangan lainnya, hakim mengungkapkan Ferdy Sambo sendiri pernah mengatakan, peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang hanya ilusi.
Diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi secara terpisah hari ini. (*)
Tinggalkan Balasan