JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menanggapi vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo melalui cuitan di akun Twitternya.

Mahfud MD menilai, penasihat hukum selaku pihak pembela mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, lebih banyak mendramatisasi fakta.

Mahfud MD menulis, peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna.

“Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati,” cuit Mahfud MD, Senin, 13 Februari 2023.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Majelis Hakim menilai, Sambo tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Sambo, di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Majelis hakim juga menilai Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Majelis hakim melanjutkan, dan tak ada hal yang meringankan Sambo. Eks Kadiv Propam Polri melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Jakarta SelaranWahyu Iman Santoso. (*)