PALU, KAIDAH.ID – Warga Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tergabung dalam Sanak Pribumi Poboya, berunjukrasa di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin, 13 Februari 2023. Mereka mendesak pihak ATR/BPN meninjau kembali sertifikat lahan milik Dewa Made Parsana, mantan Kapolda Sulteng.
Sertifikat lahan yang dimaksud itu bernomor 00266 tanggal 18 Februari 2013, SHM bernomor 00935 tanggal 30 September 2019 dan SHM bernomor 00946 tanggal 30 Desember 2019 atas nama Dewa Made Parsana.
Selain sertifikat lahan milik Dewa Parsana, Koordinator Lapangan Sanak, Mohammad Rifal Tajwid dalam orasinya, mempertanyakan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bernomor 00256 tanggal 21 September 2012 dan SHM bernomor 00255 tanggal 21 September 2012 atas nama Muhammad Rusman.
“Kami minta BPN Kota Palu meninjau kembali alas hak penerbitan sertifikat tersebut,” kata Rifal Tajwid dalam orasinya.
Dewa Parsana dan Rusman, berdasarkan SHM tersebut, mengajukan somasi kepada PT Citra Palu Minerals (CPM) pada 7 Februari 2023 lalu, karena menganggap PT CPM berusaha di atas lahan mereka.
Menurut Tajwid, masyarakat Poboya tidak pernah menjual tanah ulayat, kepada Kapolda Sulteng ketika itu Dewa Made Parsana dan Muhammad Rusman.
“Masyarakat Kaili Poboya memastikan, apabila Kepala pihak ATR/BPN Palu tidak memberikan keadilan kepada masyarakat, maka kami akan datang lagi dengan jumlah massa yang lebih besar,” ancam Tajwid.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kota Palu, Syariatudin dan beberapa pejabat lainnya yang menerima perwakilan pengunjuk rasa tersebut. (*)
Dalam pertemuan itu, Korlap Moh Rifal Tajwid mengatakan, tanah itu yang telah dibagikan oleh lembaga adat Poboya. tetapi Dewa Made Parsana mampu menerbitkan SHM lada lokasi tersebut pada 2012 silam.
“Ada dugaan penyalahgunaan kekuasaan sebagai Kapolda Sulteng ketika itu,” kata Rifal.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kota Palu Syarifudin menjelaskan, BPN Kota Palu akan memeriksa kembali Sertifikat berdasarkan nomor tersebut. Jika ada alat bukti yang lebih kuat maka bisa digugat kembali.
“ATR/BPN Kota Palu akan mengkaji dan menganalisis status SHM tersebut. Kami akan buka di peradilan,” katanya.
Dia menyarankan agar warga Poboya dapat menggugat status sertifikat tersebut melalui jalur PTUN sehingga ada kepastian hukum. (*)
Tinggalkan Balasan