JAKARTA, KAIDAH.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawati. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 8 tahun penjara kepada terdakwa.

Putri Candrawati adalah istri dari Ferdy Sambo yang sebelumnya telah mendapat vonis hukuman mati. Putri nyatakan turut serta dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso saat membaca putusan, Senin, 13 Februari 2022 petang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawati dengan penjara selama 20 tahun,” sambungnya.

Putri Candrawati terbukti dengan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Hakim menilai, terdakwa Putri Candrawati dengan sengaja dan berencana turut menghilangkan nyawa Brigadir Joshua.

Menurut Majelis Hakim, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Apapun peristiwa yang terjadi di Magelang, tidak sepadan untuk terdakwa membangun cerita yang telah memicu merampas nyawa Joshua.

Mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim itu, terdakwa Putri Candrawati tampak tenang dan datar-datar saja. Ia tidak menyampaikan sepatah katapun untuk menanggapi putusan yang berat itu.

Usai sidang, petugas langsung membawa Putri Candrawati kembali tahanan.

Awal pemeriksaan dan persidangan, Putri Candrawati mengaku sebagai korban perkosaan oleh Brigadir Joshua. Dia bahkan mengarang cerita terjadi pelecehan seksual. Namun oleh majelis hakim menyatakan, semua cerita itu hanya ilusi belaka.

Menurut Hakim PN Jaksel, motif pembunuhan bukan pemerkosaan atau pelecehan seksual, tetapi karena Putri Candrawati merasa sakit hati terhadap Brigadir Joshua. Namun hakim tidak menyebut secara detail mengenai sakit hati itu. (*)