JAKARTA, KAIDAH.ID – Tim pembela hukum Ferdy Sambo menilai hukuman pidana mati terhadap kliennya hanya berdasarkan pelampiasan kebencian, dan tekanan .
“Putusan majelis hakim tak berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” kata Pengacara Arman Hanis.
Walau begitu, Arman Hanis tidak menyebut tekanan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu berasal dari pihak mana.
“Kami melihat, hakim dalam tekanan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun ada banyak pertimbangan hakim dalam putusannya, yang hanya mengacu pada asumsi-asumsi dan bukan fakta persidangan.
“Keputusan itu memang kewenangannya hakim untuk memutuskan. Tetapi ada beberapa pertimbangan, yang menurut kami itu tidak berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Hanya berdasarkan asumsi. Hakim juga dalam tekanan,” kata Arman.
Tetapi, dia mengaku tidak mengetahui pihak mana yang memberi tekanan kepada majelis hakim tersebut.
“Saya nggak tahu (pihak yang menekan). Saya cuma menilai saja,” ujarnya.
Tim Pengacara Ferdy Sambo juga mengambil sikap untuk mengajukan banding.
“kita perlu melakukan telaah yang mendalam atas putusan majelis hakim tingkat pertama itu, sebelum memutuskan melakukan banding atau tidak. Nanti kita pertimbangkan semuanya. Kita lihat nanti,” jelasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menilai, penasihat hukum selaku pihak pembela mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, lebih banyak mendramatisasi fakta.
“Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik,” kata Mahfud MD. (*)
Tinggalkan Balasan