JAKARTA, KAIDAH.ID – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau biasa akarab dengan nama Bharada E, terbukti besalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Dengan begitu, ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, mendapat vonis hukuman penjara 1,6 tahun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dalam tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Rabu 15 Februari 2023.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) itu, majelis hakim juga menyatakan Bharada Richard Eliezer mendapat hukuman satu setengah tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” sambung hakim Wahyu Iman Santoso.
Majelis hakim menyatakan Eliezer bersalah, karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
Setelah mendengar putusan majelis hakim itu, Bharada E terlihat menunduk. Dia menangis haru. Sesekali juga memandang ke arah atas. Kemudian menelungkupkan tangannya seraya berdoa.
Vonis kepada Bharada itu sangat ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya ia dituntut 12 tahun penjara.
Majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) Bharada E, dalam kasus tersebut. Hakim menilai Eliezer telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Hakim awalnya mempertimbangkan soal tindak pidana apa saja, yang pelakunya bisa mendapat status JC. Hakim menyatakan, jika bukan pelaku utama, dan hanya bagi tindak pidana tertentu.
Hakim juga membacakan syarat-syarat JC, seperti dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, hingga Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hakim juga menyinggung soal rekomendasi LPSK terhadap Eliezer.
Hakim mengatakan, Eliezer punya peran menembak Yosua tapi bukan pelaku utama. Sedangkan Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan Yosua dan sebagai pelaku utama. (*)
Tinggalkan Balasan