JAKARTA, KAIDAH.ID – Final. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dari kepolisian. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik Divisi Propam, Rabu, 22 Februari 2023.

Keputusan final itu berdasarkan hasil sidang etik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, pada Rabu, 22 Februari 2023. Meski begitu, Eliezer tetap mendapat sanksi demosi selama 1 tahun.

Sanksi Demosi, merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Polri. Demosi artinya, memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Eliezer adalah terpidana kasus pembunuhan berencana, terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang mendapat vonis majelis hakim selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, karena pertimbangan sebagai justice collaborator.

Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan, masih mempertahankan pelanggar (Eliezer), untuk berada di Polri.

“Keputusan tersebut, sesuai Pasal 12 Ayat 1 PP Nomor 1 2003,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, usai sidang, Rabu. .

Sebelumnya, sidang etik Bharada E mulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi. Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting, yang memimpin sidang tersebut.

Sebelumnya, Eliezer terlibat dalam Pembunuhan terhadap Yosua, yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo, yang telah mendapat vonis mati. Dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo, mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara. (*)