JAKARTA, KAIDAH.ID – Ribuan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, belum melapor LHKPN ke KPK. Tercatat tingkat kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2023 di kalangan Ditjen Pajak baru sekitar 46 persen.

Sedangkan tahun 2022 baru sekitar 37,40 persen, dan tahun 2021 sudah 100 persen.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim, mulai 2017 hingga 2020, tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN KPK di Kemenkeu mencapai 100 persen.

Adapun pada 2021, terdapat satu orang yang telah melaporkan LHKPN, pada periode pelaporan Januari-Maret 2022. Namun sampai dengan akhir Desember, tidak melengkapi dokumen Surat Kuasa.

Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, batas akhir penyampaian LHKPN Tahun 2022, sesuai ketentuan adalah 31 Maret 2023.

SANKSI

Mengenai sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak memenuhi kewajiban itu, maka akan mendapatkan hukuman ringan sampai berat.

Ketentuan itu tersebut, ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin PNS.

“PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” begitu isi Pasal 4 huruf e pada Permen tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga tingkat hukuman, yakni hukuman disiplin, ringan, sedang, dan berat.

Sanksi lainnya, mendapat teguran lisan, tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian jabatan.

Sesuai konfirmasi Menteri Sri Mulyani, sebanyak 13.885 pegawai di Kemenkeu, belum menyetor LHKPN.

“Untuk tahun pelaporan 2022, hingga saat ini ada 18.306 pegawai (56,87 persen) yang sudah lapor. Kemudian 13.885 (43,13 persen) yang belum lapor,” katanya. (*)