JAKARTA, KAIDAH.ID – Profesor Yusril Ihza Mahendra dan Profesor Denny J. Indrayana sepakat mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), telah keliru mengambil keputusan menunda pemilu.

Menurut Yusril, gugatan Partai Prima itu adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Bukan pula gugatan, yang berkaitan dengan hukum publik, di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.

“Maka menurut pendapat saya, majelis hakim telah keliru membuat keputusan dalam perkara itu,” katanya kepada jurnalis, Kamis, 2 Maret 2023 di Jakarta.

Menurut Yusril, dalam gugatan perdata biasa, itu adalah sengketa antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU).

“Sedangkan pihak lain, tidak tersangkut dengan sengketa ini. Artinya, gugatan itu tidak mengikat pihak lain. Putusan tidak berlaku umum,” katanya.

Dalam perkara perdata tersebut, sangat berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara, dan administrasi negara, seperti pengujian UU oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA.

“Kalau itu, sifat putusannya berlaku bagi semua orang atau erga omnes,” terangkannya.

Yusril menerangkan, jika memang PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, maka KPU harus mendapat hukuman melakukan verifikasi ulang. Putusan itu tidak mengganggu parta-partai lainnya,” ulasnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Prof. Dr. Denny Indrayana, S.H., Ph.D. mengatakan, PN tidak memiliki kewenangan menunda pemilu.

“PN tidak memiliki yurisdiksi dan kewenangan memutuskan penundaan pemilu. Keputusan itu tidak punya dasar,” tegasnya.

PN, katanya, tidak punya kompetensi menunda pemilu. Putusan-putusan yang di luar yuridiksi seperti ini, adalah putusan yang tak punya dasar, dan karenanya tidak bisa dilaksanakan.

“Penundaan pemilu itu terjadi, apabila situasi tak memungkinkan, seperti terjadinya perang atau bencana alam,” tegas Profesor Denny

Lantaran itu, Prof Denny menegaskan, KPU harus menolak putusan PN Jakpus itu.

Sebelumnya, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima, terhadap Komisi KPU RI. Alhasil, PN Jakpus memutuskan KPU menunda Pemilu hingga 2025.(*)