PARIGI, KAIDAH.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong (Parmout), membebaskan terdakwa Bripka Hendra, anggota Polres Parmout, atas kasus penembakan terhadap Erfaldi.

Yacobus Manu, Ketua Majelis Hakim pada sidang yang berlangsung Jumat, 3 Maret 2023 itu, dalam putusannya menyatakan, terdakwa Bripka Hendra tidak bersalah, membebaskan Bripka Hendra dari dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Bripka Hendra, dengan hukuman 10 tahun penjara, karena bersalah dalam kasus penembakan terhadap Erfaldi.

Erfaldi tewas, karena kena tembakan aparat, saat mengamankan aksi unjuk rasa, yang memprotes aktivitas tambang emas di Parmout, pada 12 Februari 2022 lalu.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Kusuma Hadi mengatakan, masih ada waktu tujuh hari, untuk mempelajari putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan pengadilan, dan akan mempelajarinya,” kata jaksa dari Kejaksaan Negeri Parmout itu.

Dia menambahkan, pihaknya juga segera melaporkan hasil sidang tersebut ke atasannya. (*)