PALU, KAIDAH.ID – Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kabarnya memeriksa RT dan Chb, terkait kasus dugaan kasus korupsi, pembangunan gedung DPRD Morowali Utara.

Kaidah menerima informasi, pemeriksaan tersebut berlangsung di Polda Sulteng pada Rabu, 15 Maret 2023 pagi. Bahkan, pemeriksaan tinggal sekali lagi, kemudian langsung ada penahanan.

Namun belum ada penjelasan resmi dari pihak KPK mengenai detail pemeriksaan tersebut.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan dirinya belum menerima informasi tersebut.

“Maaf, saya lagi sekolah,” kata Kabid Humas.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Chb melalui pesan WhatsApp, pemeriksaan tersebut sebagai saksi terhadap almarhum Amring Junifan.

“Penyidik hanya meminta konfirmasi, apakah benar Amring Junifang telah meninggal dunia,” katanya.

Amring Junifang telah meninggal dunia pada 15 Januari 2023 lalu. Dan karena itu, tentu berpengaruh proses penyelidikan yang sedang berjalan di KPK.

Almarhum Amring Junifan, adalah pihak yang berkontrak dengan kuasa Direktur PT. Multi Global Konstrindo, Crhistian Hadi Candra.

Redaksi berusaha mengonfirmasi kebenaran informasi itu , melalui telepon seluler kepada Juru Bicara KPK, Ali Fikri, namun belum berhasil.

Tetapi sebelumnya, KPK telah menyita uang senilai Rp8 miliar dari Pemkab Morowali Utara.

Uang tersebut sebagai barang bukti, terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara Tahap I, Tahun Anggaran 2016.

“Uang itu telah kami sita sebagai barang bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 6 Januari 2023 lalu. (*)