JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, jika Komisi II DPR RI menolak rancangan Perppu Pemilu, maka konsekwensinya akan ada penundaan Pemilu 2024.

Kalau ada penolakan, kata Mendagri, pemerintah bisa saja mengeluarkan aturan baru untuk mencabut perppu tersebut.

“Dan kalau itu yang terjadi, berarti tidak ada peserta pemilu. Kalau tidak ada peserta pemilu, berarti ada penundaan pemilu,” kata Mendagri.

Namun, kata Mendagri Tito Karnavian, Komisi II DPR RI telah menyepakati rancangan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Keputusan itu menegaskan, Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai rencana,” tegas Tito Karnavian.

Dia menyampaikan usai rapat kerja dengan Komisi II DPR yang membahas tentang perppu pada Rabu, 15 Maret 2023.

Mendagri menerangkan, dengan persetujuan Perppu tersebut, artinya tahapan pemilu akan tetap berjalan, sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU. (*)