PALU, KAIDAH.ID – Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Nisbah, mengatakan batas waktu pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada Ahad, 14 Mei 2023, jam 23.59 Wita.
Nisbah mengingatkan, agar pengurus partai politik (Parpol) dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera mendaftarkan bakal calegnya.
“Pendaftarkan terakhir tanggal 14 Mei. Kami imbau agar parpol peserta Pemilu 2024, segera mendaftarkan bakal calegnya,” imbau Nisbah.
Menurut Nisbah, sejak pembukaan pendaftaran pada tanggal 1 Mei 2023 hingga sekarang, baru ada dua parpol peserta pemilu yang mendaftarkan calegnya, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem.
Sementara itu, Partai Gerindra Sulteng berencana melakukan pendaftarkan secara serentak pada Ahad, 14 Mei 2023 pukul 09.00 Wita.
Ketua Gerindra Sulteng Longki Djanggola mengatakan, saat ini pihaknya sedang menginput data ke Sistem Informasi Pencalonan (silon) hingga tanggal 12 Mei 2023.
“Kemudian pendaftaran bakal caleg secara serentak ke KPU di semua tingkatan pada 14 Mei 2023 pagi,” kata Longki Djanggola.
Di tempat yang sama, Ketua Gerindra Kota Palu Andi Nur Lamakarate mengatakan, pihaknya telah siap mendaftarkan seluruh bakal caleg ke KPU Kota Palu.
“Alhamdulillah, seluruh bakal caleh sudah siap. Persyaratannya sudah lengkap dan sekarang sedang input ke silon,” kata Andi Nur Lamakarate. (*)

Tinggalkan Balasan