PALU, KAIDAH.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, telah menerima pelimpahan delapan orang tersangka tindak pidana kasus susila beserta barang bukti.
Penerimaan tersangka itu, setelah penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan berkas perkara P21 untuk proses hukum selanjutnya.
“Untuk sementara, tersangka kami titip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi,” kata Kajari Parigi Moutong Ikhwanul Saragih, Senin, 28 Agustus 2023.
Menurut Kajari, para tersangka masing-masing berinisial AM, A, FE, MKS, K, AK, AA dan HR, ditahan sementara selama 20 hari ke depan.
“Selanjutnua akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi untuk menjalani persidangan,” ujarnya.
Dia mengatakan, kasus tindak pidana asusila ini, melibatkan 11 pelaku, dengan korban seorang remaja di wilayah hukum Parigi Moutong. Satu di antaranya anggota polisi.
“Sidang terhadap tiga tersangka pada kasus yang sama telah terjadwal pekan kemarin. Hanya saja sidang perdana itu masih tertunda oleh pihak PN Parigi dengan alasan tertentu,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan