JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan saksi lain yang dipanggil untuk hadir pada Selasa 5 September 2023, dapat kooperatif.
“Kami pastikan, saksi yang dipanggil besok itu, telah diberikan surat panggilannya beberapa hari lalu,”: kata Kabad Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, surat panggilan terhadap Muhaimin Iskandar telah dikirim beberapa hari lalu. Cak Imin dipanggil sebagai saksi terkait kasus Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kemnaker.
KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, setelah melakukan penggeladahan sebuah rumah di Gorontalo.
Tiga orang tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta.
Kemudian Reyna Usman yang saat kasus itu terjadi, ia menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selanjutnya pihak swasta bernama Karunia.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, sejumlah saksi dan tersangka mengatakan proyek tersebut berjalan karena diarahkan.
Tapi belakangan, sofware Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia itu tidak berfungsi, dan hanya komputer saja yang bisa digunakan untuk mengetik.
Kasus ini mulai mencuat, setelah KPK menerima laporan dari sejumlah pihak. (*)
Tinggalkan Balasan