JAKARTA, KAIDAH.ID – Mantan Ketua Komnas HAM Ifhdal Kasim, menilai pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh KPK, sangat berbahaya bagi keberlangsungan penegakan hukum di Indonesia.

Dia menilai, pemanggilan bakal calon wakil presiden (cawapres) itu sarat dengan kepentingan politik.

“Menurut saya begini, dari konteks waktu pemanggilan terhadap Cak Imin ini, tidak bisa menghindari adanya persepsi di publik bahwa kasus ini terkait dengan politik,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata Ifdhal Kasin, yang terjadi adalah publik melihat pemanggilan Cak Imin, sebagai bentuk dari politisasi kasus hukum oleh aparat penegak hukum.

Ifhdal berpandangan pemanggilan Cak Imin itu bakal melahirkan persepsi buruk dari publk terhadap kerja KPK.

Publik akan menilai, KPK sebagai ‘kendaraan’ politik oleh pihak tertentu, untuk menggagalkan Cak Imin sebagai cawapres.

Ifhdal justru menilai, langkah kejaksaan dan kepolisian yang membuat kebijakan agar penanganan kasus hukum yang melibatkan peserta pemilu dihentikan sementara, hingga pesta demokrasi itu rampung sudah tepat.

Menurut Ifdhal, kebijakan ini jelas untuk menghindari adanya penyalahgunaan penegakan hukum, selama proses pemilu berlangsung. Ifhdal mendorong agar KPK ikut memberlakukan kebijakan tersebut.

“Maka untuk itu menurut saya seharusnya KPK mengikuti apa yang sudah dilakukan institusi lain, seperti kepolisian dan kejaksaan,” tandas Ifdhal Kasim. (*)