JAKARTA, KAIDAH.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015 Hamdan Zoelva mengatakan, KPK boleh menyatakan pemanggilan terhadap Muhaimin Iskandar (Cak Imin) untuk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi.

“Tetapi logika sederhana terasa aneh. Kenapa 12 tahun lalu baru dibuka kembali,” tanya Hamdan melalui X @hamdanzoelva.

Menurutnya, persoalan ini bukan saja hukum an sich, kacamata kuda.

KPK boleh menyatakan hukum harus ditegakkan kepada siapapun, tapi hukum punyahati dan jiwa.

“Hati yang melihat kondisi, situasi dan rasa keadilan,” ujarnya.

Dia mengibaratkan, orang sedang hajatan pesta, tidak mungkin lari lalu ditangkap di hadapan undangannya. Padahal bisa dipanggil selesai pesta.

“Itu hukum yang tidak punya jiwa. Hukum yang hanya mempermalukan. Padahal ada asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.

Begitulah KPK memanggil Cak Imin, walaupun hanya sebagai saksi, setelah deklrasi maju pilpres. Pastilah rakyat menganggap politisasi dan hukum menjadi alat menjegal.

“Itu tidak baik bagi penegakan hukum dalam negara Pancasila,” tandas Hamdan Zoelva. (*)