JAKARTA, KAIDAH.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, menjelaskan tentang draft PKPU terbaru yang tengah dalam pembahasan di KPU.

Di dalam draft tersebut, kata dia, pendaftaran capres dan cawapres digelar pada 10 – 16 Oktober 2023.

“Aturan soal dimajukannya pendaftaran itu masuk dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) yang baru,” katanya.

Padahal, sebelumnya pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sudah terjadwal pada 19 Oktober — 25 November 2023.

Menurut Hasyim, draf PKPU yang dia maksud itu, merujuk pada undang-undang (UU) Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.

Menurut Hasyim, dalam UU Pemilu sebelum revisi, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dimulai tiga hari sesudah penetapan calon anggota legislatif (caleg).

Kemudian, kampanye menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dilakukan selama 75 hari. Sehingga pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.

Tetapi dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 ada start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif selama 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

“Kemudian, untuk kampanye capres-cawapres menjadi 15 hari setelah DCT ditetapkan,” sebut Hasyim dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Sabtu, yang kaidah.id terima, Ahad, 10 September 2023.

Oleh karena itu, menurut Hasyim, apabila tidak ada perubahan jadwal pendaftaran nantinya, pemungutan suara untuk pilpres dan pileg akan berbeda.

“Masa kampanye 75 hari juga akan berkurang,” ujarnya.

Sebab, jeda waktu dimulainya kampanye yang sebelumnya tiga hari menjadi 15 hari. Mengingat, aturan yang lama penetapan daftar calon tetap dilakukan pada 25 November 2023.

“Kemudian, waktu dimulainya kampanye juga akan berbeda berdasarkan UU Pemilu terbaru hasil revisi,” imbuhnya.

Hasyim mengatakan, KPU sudah menyiapkan sejumlah opsi untuk perubahan jadwal. Hanya saja, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memperhatikan sela waktu tahapan Pemilu Serentak 2024.

Sehingga, opsi memajukan pendaftaran untuk capres dan cawapres yang kemudian dipilih pada 10-16 Oktober 2023.

“Pertimbangannya, pengaturan pada 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam pasal 230 sampai dengan 238 UU Pemilu,” kata Hasyim. (*)