DONGGALA, KAIDAH.ID – Polres Donggala akhirnya menahan dua orang tersangka, dugaan kasus korupsi proyek website desa di Kabupaten Donggala, Rabu, 13 September 2023 dini hari.
Kedua tersangka itu berinisial Mr dan Ard. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi memeriksa keduanya pada Selasa, 12 September 2023 pada pukul 13.10 Wita, hingga 13 September 2023 sekira pukul 00.10 Wita.
“Saya tidak tahu kesalahan saya apa. Saya hanya menjalankan perintah Bupati Donggala Kasman Lassa,” kata Mr sesaat sebelum dibawa masuk ke dalam tahanan.
Jamak mengetahui, proyek pengadaan alat satelit atau website desa itu, dikerjakan oleh CV. Hani Colection melalui Distributornya PT. Pasifik Satelit Nusantara (PSN).
Ard yang juga seorang driver ojek online itu mengaku, dia tidak terlibat dalam pekerjaan tersebut.
“Nama saya yang dipakai sebagai driektur di perusahaan itu, tapi saya tidak terlibat dalam pekerjaan itu,” katanya.
Baik Mr maupun Ard mengaku, mereka hanya menjalankan perintah pejabat yang menjadi atasan mereka. (*)

Tinggalkan Balasan