JAKARTA, KAIDAH.ID – Sejumlah kepala daerah dari PDIP melalui tayangan video, mengajak masyarakat memilih Capres Ganjar Pranowo. Bawaslu RI menilai, ajakan itu melanggar Undang-Undang Pemilu.

“Patut diduga secara kuat terjadi pelanggaran Pasal 283 UU Pemilu,” kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada jurnalis, Senin, 18 September 2023 di Jakarta.

Menurut Lolly, pasal tersebut melarang pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye.

Meski begitu, Lolly masih enggan menjelaskan siapa saja terlapor dalam kasus, yang telah Bawaslu sudah usut sejak akhir Agustus 2023 ini.

Namun, dia berjanji dalam waktu dekat, Bawaslu akan menyampaikan secara terbuka kepada publik.

“Tunggu sampai informasi ini bisa disampaikan terang benderang, karena kajiannya harus utuh,” katanya.

“Kalau kajiannya tidak utuh, khawatirnya terjadi kebingungan di publik. Itu yang Bawaslu hindari,” lanjut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu.

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih partai berlogo banteng moncong putih itu dan Capres Ganjar lewat video, yang diunggah di akun X/Twitter resmi PDIP pada akhir Agustus 2023 lalu.

Namun, video-video itu dihapus sehingga tak bisa lagi ditemukan. Menghilangnya video-video barang bukti itu terjadi, usai media massa nasional ramai-ramai memberitakan kasus dugaan aksi PDIP curi start kampanye tersebut sejak Senin siang. (*)