PALU, KAIDAH.ID – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), menahan mantan Rektor Untad Palu MB dan seorang pejabat lainnya berinisial TB, pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Penahanan kedua tersangka itu berkaitan dengan dugaan kasus korupsi kegiatan International Publication and Collaborative Center (IPCC), dengan sangkaan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
Sebelum penahanan, kedua tersangka diperiksa sebagai saksi di Kejati Sulteng. Setelah pemeriksaan, tim penyidik memutuskan untuk menahan keduanya, berdasarkan perintah penahanan Nomor: 02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.
Syahrul, kuasa hukum tersangka menyatakan, penahanan kedua tersangka itu sudah sesuai prosedur oleh Kejati Sulteng.
“Kami berupaya memahami prosedur hukum itu dan akan memberikan pembelaan terbaik bagi klien kami,” katanya.
Pelaksana tugas Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay menjelaskan, kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Palu.
TB adalah selaku koordinator IPCC Untad, dan MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad.
Menurut Abdul Haris Kiay, keduanya diduga melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Indikasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,7 miliar, tetapi hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan sementara bahwa kerugian sebenarnya mungkin lebih dari Rp4 miliar, terkait dengan perjalanan fiktif dalam kegiatan-kegiatan IPCC.
Kasus ini mencuat, setelah sejumlah dosen di Untad yang tergabung dalam Kelompok Peduli Kampus (KPK) melaporkannya ke Kejati Sulteng.
Laporan KPK Untad itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Berdasarkan temuan tersebut, pihak pemeriksa menemukan indikasi penyalahgunaan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.
Selama proses laporan itu, sejumlah pengurus KPK Untad mendapat banyak teror dari oknum-oknum tertentu, mulai dari ancaman membunuh, melempar rumah, merusak kendaraan para pelapor.
Tetapi pengurus KPK Untad tidak pernah surut menyoalkan kasus tersebut. Sampai akhirnya, pihak Kejati Sulteng setelah menemukan bukti kuat dan menahan dua mantan pejabat TB dan MB tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan