JAKARTA, KAIDAH.ID – Ketua Komisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi para kepala daerah yang bakal mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden pada Pilpres 2024.

“KPU sebagai penyelenggara pemilu, taat dan patuh pada ketentuan yang diatur UU pemilu maupun putusan MK,” kata Idham Holik dalam konferensi pers Senin, 16 Oktober 2023 di Jakarta.

Lantaran itu, katanya, KPU akan segera melakukan penyesuaian norma dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

“Nah, dalam konteks putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU Nomor 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut,” jelasnya.

Pernyataan Idham Holik itu, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden, yang dibacakan pada Senin, Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“(ayat 1) Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden,” tandasnya. (*)